Keterangan gambar: Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh bersama para tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti yang telah diamankan.

Aceh Barat- PUJATVACEH- Petugas lembaga pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,5 gram kedalam lapas .

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam sebuah kardus yang dicampur dengan makanan dan sejumlah peralatan mandi, petugas yang memeriksanya dengan cermat sehingga ditemukan bungkusan  sabu-sabu seberat 12,5 gram yang dikemas kedalam sabun mandi lifeboy dan sebesar 3 gram di dalam deodorant rexona.

Paket berisikan sabu sabu tersebut dikirimkan via jasa travel dari salah satu warga di kabupaten aceh besar,sebagai barang pesanan dari salah satu warga binaan. Narkoba tersebut dikirim melalui travel dari kota banda aceh ke lapas kelas II B meulaboh.

Pihak petugas lapas pun kemudian mengamakan 3 orang terduga terlibat dalam aktivitas jaringan peredaran narkoba , yakni RP (31) tahun AM (23) tahun dan IF (30) yang berperan sebagai pemesan atau penerima paket, dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus yang dilakukan untuk menyelundupkan barang haram tersebut kedalam lapas yaitu dengan dimasukkan sabu-sabu kedalam sabun mandi dan kedalam botol deodorant”, Kata Ganda Fernandy, KA KPLP Kelas II B Meulaboh.

Para tersangka tersebut disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini