Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan saat menggelar aksi unjuk rasa di taman Riyadhah kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE PUJATVACEH.COM – Massa yang tergabung Dalam Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan, menggelar aksi unjuk rasa di depan taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu siang (28/10/2020).

Dalam aksinya itu, mereka memberikan sejumlah pernyataan sikap, diantaranya meminta pihak kepolisian agar memberikan penangguhan penahanan terhadap Arwan Syahputra, yang merupakan mahasiswa Universitas Malikussaleh, yang diamankan dan ditetapkan  sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara. Terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, di gedung DPRD Kabupaten setempat, yang berakhir ricuh.

Mahasiswa juga meminta Kapolres Batu Bara untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara atau SP3 untuk Arwan Syahputra,  mereka juga meminta Kepolisian agar memberikan pengalihan penahanan kepada Universitas Malikussaleh, agar Arwan dibina di kampus.

Tak hanya Arwan Syahputra, mahasiswa juga meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz, untuk membebaskan semua aktivis demokrasi Indonesia.  Serta mendesak Presiden RI agar mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk mencabut Omnibus Law.

‘’Sejauh ini kita telah membangun sejumlah hubungan dengan tokoh dan elite politik lainnya untuk pembebasan dan penangguhan penahanan Arwan Syahputra,” Ungkap Ariski, Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan.

‘’Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami berencana akan melakukan aksi serentak oleh mahasiswa seluruh Aceh, bahkan seluruh Indonesia untuk pembebasan Arwan Saputra dan seluruh Aktivis Demokrasi Indonesia yang ditahan Pihak Kepolisian,” Tambahnya.

Aksi demo tuntut pembebasan Arwan Syahputra ini, juga dikawal ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dan Satpol PP kota setempat.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, untuk aspirasi mahasiswa agar rekannya dibebaskan, nantinya ada koridor hukum yang akan menfasilitasi hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Biarkan koridor hukum yang akan memfasilitasi terkait tuntuan pembebasan rekan adik adik mahasiswa ini,”kata Kapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini