Jakarta – Pujatvaceh.com – Seorang pemuda berinisial W (18) melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Hal itu dilakukannya setelah ia menonton video porno. Kini pelaku telah ditangkap polisi.
“Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya,” ujar Putra Pratama Kapolsek Tambora Kompol, Rabu (27/9/2023).
Putra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB disebuah gang dekat dengan rumah korban. Namun, karena merasa takut sang korban tidak berani melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya dan baru terungkap sekarang.
Hal tersebut pun diketahui oleh orang tua korban secara tidak sengaja saat korban sedang menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
“Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.
Putra juga melanjutkan menurut laporan pelakunya adalah WA (18), yang merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora,” tuturnya.
Saat ini WA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : news.detik.com
Foto : shutterstock.com