Surabaya – Pujatvaceh.com – Seorang wanita dengan inisial IS (34) warga Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, menyembunyikan narkotika dalam kemasan biskuit untuk mengelabui polisi. Polisi menangkap saat ia hendak mengirim paket tersebut di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka IS ditangkap saat berada di pinggir Jalan Smea Wonokromo,” kata Daniel Marunduri Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (27/9/2023).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang untuk melalukan kerjaannya dari seseorang yang biasa di panggil Kembon. Adapun barang tersebut ditemukan dirumah tersangka saat polisi menggeledah rumahnya, berupa empat paket sabu dengan total 25,44 gram dan juga timbangan elektrik.

Daniel menjelaskan tersangka mengaku menerima sabu itu dengan cara ranjau. “Tersangka IS mendapatkan narkotika dari Kembon dengan cara mengambil ranjauan di daerah Pondok Candra Jalan H. Anwar Hamzah, Waru, Sidoarjo, Agustus lalu,” ucapnya.

Daniel melanjutkan tersangka akan mendapat upah sebesar 1 juta dan sabu sebanyak satu gram setelah mengirim 100 gram sabu kepada pelanggan.

“Dia mendapatkan upah dari bosnya berupa uang Rp 1 juta dan juga sabu sebanyak satu gram, setelah kirim paket total 100 gram sabunya,” ujar dia.

IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : surabaya.kompas.com

Foto : Foto Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini