Aceh Tenggara – Pujatv.com – Pengurusan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aceh Tenggara membludak dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu syarat administratifnya adalah pengurusan surat kesehatan, yang hanya bisa diterbitkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Namun, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan secara pribadi.

Sempat viral di media sosial sebuah video milik warga yang merekam lambannya proses pengurusan surat kesehatan. Dalam video tersebut, terdengar celetukan dari salah seorang warga yang mengatakan, “Kalau bayar 200 hingga 400 ribu, cepat kalian keluarkan.”
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Aceh Tenggara, Muhammad Salim Fakhri, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Sahuddin Kutacane guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Salim menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tenggara, biaya resmi untuk pengurusan surat kesehatan hanya sebesar Rp30 ribu.

Setelah melakukan sidak, ia memastikan akan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
Terkait proses pemberkasan PPPK paruh waktu, Salim juga menjelaskan bahwa, sesuai kesepakatan dengan Sekretaris Daerah, perpanjangan masa pengurusan hanya diberikan waktu tambahan hingga satu minggu ke depan.





