Banda Aceh – PUJATV Aceh – LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau yara minta DPRA bentuk pansus terkait kisruh antara PT PEMA dan Aceh Utara yang merasa tidak dilibatkan dalam penanganan blok B pada selasa pagi 20 oktober 2020.
Ketua yara safaruddin diruang kerja ketua komisi III DPRA khairil syahrial menyampaikan persoalan tersebut berdasarkan laporan dan masukan dari masyarakat aceh.
Komisi III DPRA adalah salah satu komisi yang membidangi keuangan, kekayaan alam dan investasi sehingga diharapkan bisa menampung aspirasi rakyat agar di salurkan sesuai mekanisme di DPRA untuk mendesak agar terbentuknya pansus blok B.
YARA meminta DPRA cepat mensikapi hal tersebut agar tidak menimbulkan konflik antara Aceh Utara dengan Pemerintah Aceh dalam hal pengelolaan blok B oleh PT PEMA.
Yara minta kepada DPRA untuk :
1) Membentuk pansus migas untuk mengawal keinginan pemerintah aceh dalam alih kelola blok B tersebut agar tetap mengacu pada PP 23 tahun 2015, dan menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan ini.
2) Melakukan penyelidikan terhadap alih kelola blok pase yang di lakukan oleh anak usaha PT PDPA yang sudah berubah menjadi PEMA saat ini.
3) Menampung aspirasi dari kebupaten aceh utara untuk mendapatkan saham minimal 30 persen dalam perusahaan pengelolaan blok B.
4) Menampung aspirasi seluruh kabupaten kota di aceh yang meminta dilibatkan dengan saham 1 persen seperti yang di berikan kepada pt pembangunan lhokseumawe.
Terkait dengan desakan ini, ketua YARA Safaruddin menyampaikan kepada PUJA TV bahwa DPRA akan segera mensikapi hal tersebut berdasarkan mekanisme.