Aceh Utara – Pujatvaceh.Com – Sepuluh terpidana yang telah melakukan berbagai pelanggaran qanun syariat islam tentang hukum jinayat di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk di halaman kantor kejaksaan negeri kecamatan lhoksukon kabupaten setempat, Kamis 09 Februari 2023.
Masing-masing terpidana mendapat hukuman mulai dari 15 hingga 100 kali cambukan setelah di potong masa tahanan. eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat islam ini merupakan komitmen pemerintah Aceh untuk menjalankan penerapan qanun syariat islam khususnya di provinsi Aceh. masing-masing pelanggaran yang dilakukan antara lain, perzinahan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan perjudian.
Kepala kejaksaan negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati berharap, hukum cambuk ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar qanun syariat islam sehingga untuk ke depan jumlah kasus serupa bisa menurun dengan drastis.
“Tadi sudah sama-sama kita saksikan hukuman cambuk dalam rangka melaksanakan Qanun Aceh terkait dengan adanya 10 terdakwa 8 perkara judi, dan 2 pelecehan seksual dan pemerkosaan, kita melaksanakan putusan dari yang telau diputuskan oleh hakim pengadilan mahkamah syariah lhoksukon” tutur Kajari Aceh Utara, Diah Ayu H. L Iswara Akbari