DPR Aceh Tolak Jawaban Interpelasi Plt Gubernur Aceh

0
23

DPRA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Menolak Seluruh Jawaban Yang Diberikan Oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Terhadap Pertanyaan Interpelasi Yang Diajukan Legislatif Pada Sidang Paripurna Lanjutan

“Sidang Paripurna Lanjutan Dengan Agenda Mendengarkan Jawaban Plt Gubernur Aceh Terhadap Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Selasa (29/9/2020) Kembali Dilanjutkan. Sidang Paripurna Lanjutan Ini Dipimpin Oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin”.

Sebelumnya DPRA Telah Mengajukan Sejumlah Pertanyaan Kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Melalui Hak Interpelasi. Diantaranya Terkait Proyek Multiyears, Dana Refocusing Covid19, Dan Pembahasan APBA Perubahan 2020 Yang Tidak Dilaksanakan, Serta Beberapa Permasalahan Lainnya.

“Plt Gubernur Aceh Telah Menjawab Seluruh Pertanyaan Yang Diajuka Oleh DPRA Pada Jumat 25 September 2020 Pekan Lalu”.

“Dalam Sidang Lanjutan Yang Digelar Selasa Siang, DPRA Melalui Juru Bicara Penggunaan Hak Interpelasi Irfannusir, Memberi Tanggapan Atas Jawaban Yang Telah Disampaikan Oleh Plt Gubernur Aceh. Sebanyak 23 Halaman Tanggapan Dibacakan Bergantian Oleh Irfannusir Dan Teuku Raja Keumangan”.

Kemudian Sidang Ditutup Dengan Pembacaan Penolakan Terhadap Seluruh Jawaban Plt Gubernur Aceh, Yang Dibacakan Oleh Sekretaris Dewan Suhaimi.

“Anggota Dewan Dari Komisi V Iskandar Usman Al-Farlaky Mengatakan, Surat Keputusan Tersebut Merupakan Surat Keputusan Dari Lembaga Dan Pimpinan DPR Aceh”.

Dewan Mengambil Keputusan Menolak Semua Jawaban Yang Diberikan Oleh Plt Gubernur Aceh Ir.Nova Iriansyah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini