Banda Aceh – Pujatvaceh.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di 2 tempat berbeda di wilayah Aceh.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, BNNP Aceh juga ikut meringkus 5 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar, sedangkan 2 tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar jaringan internasional masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka yang dibekuk, BNNP Aceh berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika siap edar, yakni 14.300 gram sabu (methamphetamine) di Aceh Timur, dengan tiga tersangka yakni Z-K, M-S dan Z-N, dan ketiganya merupakan warga Aceh Timur.

Sedangkan ganja kering siap edar seberat 16.244,40 gram, diamankan di Banda Aceh, dengan 2 orang tersangka berinisial A-S, warga Banda Aceh dan S-R warga Aceh Besar.

Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kombes Pol Mirwazi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka di 2 lokasi berbeda.

“Pada tanggal 3 Februari 2022 yang TKP nya berada di Aceh Timur ditemukan barang bukti sabu berjumlah keseluruhan 14.300 gram sabu yang tersangkanya berjumlah 3 orang. Sedangkan untuk ganja ini produksi lamteuba, Banda Aceh“ ujar Kombes Pol Mirwazi, Kabid Pemberantasan BNNP Aceh

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini