Aceh Barat – Pujatvaceh.com –  Satu diantara 3 komplotan pelaku pencurian sepeda motor di kabupaten Aceh Barat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh pihak kepolisian Polres Aceh Barat dengan terukur ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak melarikan diri.

Seperti yang dilansir dari Serambinews.com, Sementara tersangka dalam kasus Curanmor antarkabupaten tersebut ada tiga orang pelaku, satu diantaranya adalah penadah yang menampung barang curian sepeda motor, sehingga ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Aceh Barat di Meulaboh.

Sementara tiga orang tersangka dalam komplotan pencurian tersebut masing-masing BA (37) warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ABD (45) warga Desa Beutong Pocut dan HS (43) warga Desa Barieh di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Dari tiga orang tersangka tersebut satu diantaranya atas nama BA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang menembus bagian kaki sebelah kanan yang terjadi saat dilakukan penangkapan di kawasan Desa Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Barat akibat berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri.

“Dari tangan dilakukan tim kita dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah mengamankan empat unit sepeda motor,” ungkap AKBP Andi Kirana, Kapolres Aceh Barat.

Dalam jumpa pers dengan wartawan di polres setempat, dampingi Kasat Reskrim  Iptu Fachmi Suciandi dan Kasi Humas AKP Mawardi. Dikatakannya, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan  pelaku inisial ABD (45) warga Gampong Beutong Pocut, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, hal tersebut berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/76/VII/2023/SPKT/ Polres Aceh Barat pada 13 Juli 2023, dimana tempat kejadian perkara Curanmor terjadi di Jalan Sudirman Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Berdasarkan hal tersebut, pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bireuen, sehingga Unit Resmob langsung berangkat menuju ke Bireuen pada titik keberadaan tersangka.

Sesampainya di Kota Juang Bireuen, Unit Resmob Polres Aceh Barat yang bekerja sama dengan Unit Resmob Bireuen melakukan serangkaian upaya Hukum berupa penangkapan terhadap pelaku berinisial ABD.

Dari setelah dilakukan interogasi dan memperoleh kerangan dari ABD tersebut, bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama tersangka BA (37) dan barang bukti telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Dikatakan Kapolres, terkait hal itu pada Minggu 23 Juli 2023 sekira Pukul 18.45 WIB, Unit Resmob yang di Back up oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BA yang merupakan warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan disanalah tersangka BA terkena timah panas.

Dari pengakuan BA dan ABD yang berhasil ditangkap itu, menyebutkan barang bukti berupa sepeda motor telah dijual kepada saudara HS (43) di Desa Barieh, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, sehingga dari keterangan itu Unit Resmob yang bekerja sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Pidie mengamankan penadah dan barang bukti tersebut yang berada di rumah HS.

Sementara barang bukti beserta tersangka HS, BA, dan ABD saat ini diamankan di Polres Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melanjutkan proses hukum berikutnya.

“Untuk itu, kepada masyarakat untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” tegas Kapolres

Kapolres mengimbau para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor dapat melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Aceh Barat.

“Jika ada diantara 4 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat kendaraan,” tutup Kapolres.

Para tersangka yang melakukan tindak kejahatan tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e Jo pasal 55 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments