Jakarta – Pujatvaceh.com – Beberapa pemerhati pemilu mengecam keras adanya calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dianggap bermasalah.
Seperti yang dilansir dari tribunnews.com, Diketahui, dalam temuan Jakarta Election Watch (JEW), terdapat calon Anggota Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).
JEW mengatakan calon Anggota Bawaslu Jakpus itu sebelumnya dipecat dengan tidak hormat. Pun juga ada calon lainnya, Budi Iskandar Pulungan, yang merupakan keluarga dari timses Jokowi-Maruf Amin.
Koordinator Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyani menyebutkan hal ini lantas menjadi perhatian. Sebab, harusnya penyelenggara pemilu bersikap independen dan transparan. Tak terlepas tim seleksinya.
“Persoalan ini memang menjadi perhatian, karena penyelenggara pemilu seharusnya independen. Oleh sebab itu proses seleksinya pun juga harusnya transparan. Termasuk saat memilih tim seleksinya” kata Khairunnisa Nur Agustiyani, Koordinator Perludem.
Menurut Khairunnisa, adanya persoalan itu dikarenakan adanya proses seleksi yang sangat politis. Sehingga rekrutmen dilandaskan pada politik keormasan.
“Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses seleksi ini terkadang bersifat politik keormasan. Seolah ada jatah-jatahan untuk ormas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan dimulai dari timselnya juga” katanya.
Senada, peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga turut berkomentar ihwal diloloskannya dua calon Bawaslu Jakpus itu.
Menurutnya, permasalahan ini lahir disebabkan oleh proses seleksi Bawaslu yang ada ‘permainan’ sejak di parlemen. Sehingga hasil rekrutmen penyelenggara pemilu daerah terkena dampaknya.
“Jadi ada semacam design untuk melemahkan posisi penyelenggara untuk kepentingan memengaruhi proses dan hasil Pemilu 2024 mendatang” katanya Lucius Karus, peneliti senior Formappi.
Selain itu, Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha juga ikut menyayangkan mengapa kedua calon tersebut bisa lolos hingga tahap 20 besar. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawasi kerja tim seleksi bawaslu.
Mita, sapaan akrabnya, mengatakan peran masyarakat ini pada dasarnya untuk memastikan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota memenuhi syarat wajib calon yaitu berintegritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, sebagaimana diatur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tentu saja syarat tersebut tidak hanya bersumber dari kertas tertulis atau dokumen administratif. Namun bersumber dari lingkungan sosial calon dalam pergaulannya sehari-hari. Dalam artian pada dasarnya yang berkompetensi menilai keterpenuhan syarat tersebut adalah masyarakat” tuturnya.
Mita mengatakan syarat calon bawaslu yang sifatnya administratif dapat dinilai melalui rekam jejak yang dituangkan dalam dokumen administrasi. Misalnya Christian Nelson Pangkey yang terkena sanksi disiplin saat calon bekerja di tempat sebelumnya.
“Apabila tidak ditindaklanjuti atau terlihat tidak serius tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Maka kinerja dan independensi tim seleksi perlu dipertanyakan” tandasnya.