Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – KIP Kota Lhokseumawe dan PPK Kecamatan Banda Sakti, dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi tata cara pemilu ditingkat kecamatan.

Panwaslih Lhokseumawe,  melalui surat putusan pemeriksaan cepat  memerintahkan KIP Kota  Lhokseumawe, melakukan perbaikan terhadap rekapitulasi suara atau D hasil di kecamatan untuk kategori DPRK sesuai dengan C hasil TPS di belasan gampong dalam Kecamatan Banda Sakti yang dinilai telah terjadi perubahan saat proses rekapitulasi perhitungan suara.

Hal itu disampaikan Yuli Asbar  dan Ayi Jufridar selaku Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe di dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Kota Lhokseumawe, di aula kantor KIP di Kawasan Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada tanggal 5 Maret lalu.

Meskipun telah diputuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, KIP Kota Lhokseumawe tetap melanjutkan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat dprk berdasarkan  form d  hasil yang dinilai bermasalah.

Terkait dengan hal itu Koordinator Gakkumdu Panwaslih Kota Lhokseumawe Yuli Asbar mengatakan jika tidak ditindak lanjuti hasil putusan cepat panwaslih maka ini menjadi temuan dan akan dilaporkan ke Gakkumdu.

Selain itu proses justifikasi bisa juga nanti dilakukan oleh pihak Panwaslih tingkat provinsi.

Berikut pernyataan Yuli Asbar,

“Yang nantinya akan kita selesaikan secara justifikasi secara persidangan terkait dengan perolehan atau proses rekapitulasi yang tidak sesuai dan itu bisa dilakukan oleh kita dan ini bisa menjenjang satu tingkat diatas kita” tutur Yuli Asbar, Koordinator Gakkumdu Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Sementara itu sebelumnya Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim kepada Puja TV menyatakan bahwa KIP Lhokseumawe telah menyurati PPK Kecamatan Banda Sakti untuk melakukan revisi sesuai dengan saran dan Panwaslih, akan tetapi pihak PPK Banda Sakti tetap bersikukuh bahwa proses rekapitulasi sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, KIP juga tidak punya kewenangan untuk membuka kotak suara C hasil, karena berdasarkan aturan PKPU,  KIP hanya bisa melakukannya setingkat dibawah atau pada form D hasil.

“Kita sudah memberikan kesempatan waktu kepada mereka untuk memverifikasi saran tersebut apabila memang menurut hasil ditemukan ada hal yang perlu diperbaiki untuk segera diperbaiki jadi kita sudah menindaklanjuti itu”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini