Langsa – Pujatvaceh.com – Kapal Pengawas (KP) HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 1 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Perairan Selat Malaka.

Pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 11.04 WIB Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menahan satu unit Kapal Ikan Asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal Ikan Asing yang tidak dilengkapi dokumen perizinan tersebut, berusaha melakukan penangkapan ikan  dengan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.

Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing yang bernomor Lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA Myanmar, Kapal Ikan Asing ini di nahkodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan ikan sebanyak 110 Kg.

“ABK semuanya berjumlah 5 orang berwarganegaraan Myanmar tanpa dokumen, jadi nanti karena ini fokusnya diteritorial sesuai dengan ketentuan bahwa untuk nahkoda nanti akan kita tahan dengan kita terbitkan surat perintah penahanan, selanjutnya untuk awak kapal akan kita tempatkan akan kita limpahkan ke bagian imigrasi untuk proses deportasi” ucap Muhamad Syamsu Rokhman, Kepala Pangkalan Stasiun Psdkp Belawan.

Sementara itu, nakhoda kapal pengawas HIU 16, Albert Essing, mengatakan sebelum ditangkap ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut. Namun dengan aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP), para abk yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan.

”Modus mereka ini sering mereka lakukan di wilayah yang memang betul-betul berdekatan dengan wilayah kita teritori kita jadi sangat tipis wilayah teritori kita jadi sering masuk kesitu, dia masuk buang alat tangkap kesitu nanti dia tarik kearah wilayah Malaysia, jadi kemarin setelah kita lakukan pengejaran mereka berusaha melakukan perlawanan dengan cara menceburkan diri ke laut jadi ada 3 ABK yang menceburkan diri ke laut untuk mengalihkan pengejaran kita” kata Albert Essing, Nakhoda Kapal Pengawas HIU 16.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Juncto Pasal 9 UU 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan ,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini