Bireuen-pujatvaaceh.com- Sebanyak 3 orang pelaku kejahatan penjual atau penyeludupan manusia (human trafficking) berhasil dibekuk tim Satreskrim dan Tim Sat Intelkam Polres Bireuen, pada saat melakukan aksinya. Aksi ketiga pelaku ini sudah tercium oleh kepolisian dimana sudah 10 warga rohingya yang telah hilang dari posko penampungan di Jangka.

Ketiga pelaku tersebut adalah SR umur 35 tahun warga Desa Geulanggang Baroe Kecamatan Kota Juang, FA umur 28 tahun warga Desa Juli Uruek Anoe kecamatan Juli, dan BH umur 30 tahun  warga Blang Tingkeum Kecamatan Kota Juang. Ketiga tersangka ini menerima upah dari agen yang berada di Langsa sebesar satu juta per warga rohingya.

Atas perbuatannya ini  ke tiga nya di jerat  pasal 120 ayat (1)dan (2) undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang imigrasian,dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Barang bukti  yang diamankan yaitu 3 unit handphone (hp) android, 2 unit mobil avanza, kini dalam pengamanan Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen Akbp Mike Hardy Wirapraja mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan dengan penjemputan mengunakan dua mobil avanza, etnis rohingya itu akan dibawa ke kota Langsa, ketiganya mendapat upah dari agen yang menunggu di kota Langsa, hingga saat ini pihak kepolisian Polres Bireuen masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai kasus ini.

“Tekait dengan tindak pidana ini kami  menerapkan  Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU.RI NO.6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, jelas Akbp Mike Hardy Wiraprja, Kapolres Bireuen

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini