Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Muamar Rafa Sambiring (49), pria mualaf asal kawasan kilometer tujuh, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, mengikuti sidang perubahan status di pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa kemarin.

Sebelumnya, Muamar menganut agama kristen, namun setelah menikah dirinya memilih untuk memeluk agama islam, sehingga Muamar perlu menggantikan status sebagai seorang suami, agama, hingga namanya.

Dirinya mengaku proses pergantian status sudah dilakukan sejak tahun 2015, namun terhambat akibat proses data, sehingga harus mengikuti proses persidangan.

Abdul Rafar, tim penghubung H. Sudirman anggota DPD RI Asal Aceh, turut mendampingi persidangan setelah mendapatkan informasi mualaf kesulitan untuk  mengganti status serta  identitas.

Sebelumya, dirinya bernama Muara Sembiring, namun setelah mengikuti sidang namanya sudah sah menjadi Muamar Rafa Sambiring.

“Alhamdulillah, pada hari ini nama Muammar Rafa Sambiring sudah sah setelah mengikuti tahap persidangan dari nama Muara Sambiring, kini sudah sah dengan nama Muammar Rafa,” jelas Abdul Rafar , Tim Penghubung H.Sudirman DPD RI.

Sementara Muamar, menyampaikan dalam proses penyelesaian merubah data dan status pribadi terhambat akibat banyak syarat dan merasa kesulitan, apalagi ia seorang pendatang.

Muamar juga berterimakasih kepada pihak yang sudah membantu mendampingi proses perubahan status hingga sah merubah identitas sebagai suami dan jelas kependudukannya sebagai warga negara indonesia .

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak khususnya tim H. Sudirman yang telah membantu saya dalam proses merubah nama, sehingga status saya pada hari ini sudah sah dan jelas, baik itu dari agama, pergantian nama, dan status saya sebagai suami,” ucap Muammar.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments