Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Sebanyak 33 dari 229 imigran Rohingya yang ditampung di tempat penampungan sementara, bekas Kantor Imigrasi Desa Ulee Blang Mee, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, melarikan diri. Namun sepuluh diantaranya berhasil diamankan kembali oleh petugas, dan diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa.

selain sepuluh imigran rohingya/ polisi juga mengamankan tiga orang warga negara indonesia (wni)/ yang ikut membantu para imigran untuk melarikan diri dari tempat pengungsian sementara//

Kapolsek Blang Mangat, Iptu Saprudin mengatakan, para Imigran Rohingya itu melarikan diri dengan cara melompati pagar beton yang ada di tempat penampungan. Namun hingga kini belum diketahui pasti kemana lokasi tujuan mereka melarikan diri.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UNHCR untuk meningkatkan keamanan dengan cara menambah pagar di tempat penampungan. Apalagi para imigran itu dikhawatirkan kabur memasuki pemukiman warga setempat.

“Informasi dari Polres ada tiga orang yang berhasil diamankan. Cuman nanti tingkat keterlibatannya nanti pihak kepolisian satreskrim yang menerangkan. Jadi pengalaman dari yang pertama 23 kemaren kita sudah melakukan patroli di seputaran kita lihat di belakang tapak tapak mereka melarikan diri kemudian kita kerjasama dengan Iom dan UNHCR untuk melakukan pemagaran kembali jadi yang dibelakang sana sudah kita lakukan pemagaran” Ujar Iptu Saprudin, Kapolsek Blang Mangat.

Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebelumnya telah mewanti-wanti pihak UNHCR untuk meningkatkan pengamanan dengan cara menambah pagar di tempat penampungan tersebut. Namun hal itu tidak digubris unhcr sehingga para imigran rohingya kabur.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia telah mengeluarkan izin agar ratusan imigran rohingya yang sebelumnya ditemukan mendarat di dua lokasi di Aceh Utara, untuk menempati bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe selama tiga bulan. sehingga Diharapkan agar UNHCR segera mencari tempat penampungan permanen sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kita sempat meminta UNHCR sebelum kejadian tersebut untuk diperbaiki sistem pengamanannya contohnya seperti pagar dibelakang kalau di kantor lama masih pagar yang rendah jadi kita minta UNHCR untuk segera membangun pagar yang kokoh dan tinggi supaya mereka tidak ada upaya untuk mencoba melarikan diri namun mereka menanggapi dan akan menyetujuinya namun untuk tindak lanjutnya sampai saat ini belum di realisasikan” Kata Izhar Risky, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Kasus Imiran Rohingya yang melarikan diri bukan merupakan kali pertama, sebelumnya Imigran Asal Myanmar yang ditemukan terdampar di perairan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe pada tahun 2020 hingga 2021 lalu, juga kerap melarikan diri setelah ditempatkan di lokasi penampungan sementara. Bahkan ironisnya, belasan WNI terpaksa berurusan dengan hukum akibat membantu menyelundupkan manusia perahu tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini