Aceh Barat–Pujatvaceh.com- Guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang, Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat menggelar uji publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di dewan perwakilan rakyat kabupaten, di Aula Hotel Eva Sky.

Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, para kepala SKPK terkait, Ketua Partai Politik, Panwaslih, Para Camat, unsur akademisi dan mahasiswa, serta LSM dan OKP tesebut, sempat terjadi perdebatan. Hal tersebut dikarenakan Aceh Barat belum ada penambahan kursi di DPRK.

Meski sudah dua periode pemilu, Aceh Barat belum juga ada penambahan kursi di DPRK. Bahkan untuk pemilu yang akan datang, dipastikan juga tidak ada penambahan kursi maupun dapil.

Diketahui sudah dua kali pemilu jumlah penduduk di Aceh belum mencapai 200 ribu. Namun data yang diserahkan  Mendagri ke KPU RI hanya sekitar 198.857 warga, dan Aceh Barat kekurangan 1.300 penduduk untuk penambahan satu kursi di DPRK.

Penetapan tersebut sudah disahkan melalui keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022, Bahwa kondisi Aceh Barat tidak urgent untuk dilakukan perubahan dapil dan penambahan kursi, sehingga Aceh Barat tetap menggunakan rancangan dapil pemilu tahun 2019 lalu.

Saat ini di Aceh Barat terdapat lima dapil dari 12 kecamatan yaitu, dapil 1 Kecamatan Johan Pahlawan, dapil 2 Kecamatan Samatiga, Bubon dan Arongan, dapil 3 Kecamatan Woyla Induk, Woyla Timur, Woyla Barat dan Sungai Mas, dapil 4 Kecamatan Kaway 16,  Panton Reu dan Pante Ceureumen Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Meureubo.

“Diskusi ini tadi ada perdebatan sedikit hanya mempertanyakan mengapa tidak diusulkan beberapa rancangan dapil namun kita sudah menjelaskan bahwa untuk Aceh Barat tidak ada penambahan kursi DPRD berdasarkan keputusan KPU 457 2022 bahwa tidak urgent untuk perubahan dapil kita tetap menggunakan dapil pemilu tahun 2019 sebagai rancangan dapil 2024” Ujar Sabki Mustafa Habli, Komisioner KIP Aceh Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini