Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Lhokseumawe memberi remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 426 narapidana di lapas tersebut pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 pada Rabu siang. Jumlah remisi yang diberikan lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berjumlah 311 narapidana, yakni dengan rincian narapidana umum sebanyak 87 orang dan narkotika 339 orang.
Sementara, narapida kasus korupsi nihil karena mereka tidak menyanggupi sejumlah syarat yang diberikan, diantaranya tidak membayar denda atau uang pengganti terhadap kerugian negara.
Prosesi pemberian remisi terhadap ratusan narapidana tersebut diberikan secara simbolis oleh PJ Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran kepada 3 narapidana yang didampingi langsung oleh Kalapas Klas II A Lhokseumawe. Jumlah pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para narapidana berkisar antara 1- 6 bulan.
“Yang mendapat remisi yakni tahanan kasus pidana umum 87 orang, narkotika 339 orang dan tahanan korupsi tidak ada yang dapat remisi. Besaran perolehan remisi 1 bulan ada 21 orang, 2 bulan 54 orang, 3 bulan 195 orang, 4 bulan 39 orang, 5 bulan 85 orang dan 6 bulan 32 orang,” ucap Amiruddin, Kasubag TU Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
Sementara itu, PJ Wali Kota L hokseumawe, Dr. Imran mengatakan, momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun ini merupakan keberkahan yang juga dirasakan oleh para narapidana, terutama mereka yang mendapatkan remisi.
Sehingga diharapkan ke depannya agar semua narapidana dapat memperbaiki perilaku, sehingga bisa mendapatkan remisi setiap tahunnya. Menurutnya, lapas bukan hanya dijadikan sebagai tempat kurungan atau menjalani hukuman, melainkan juga sebagai tempat lembaga untuk merubah perilaku.
Untuk Diketahui, narapidana di Lapas Klas II A Lhokseumawe berjumlah 602 orang dan jumlah tersebut lebih banyak dari kapasitas lapas yang berjumlah 150 orang. Sehingga PJ Wali Kota Lhokseumawe berharap agar warga yang melakukan kesalahan dan dikategorikan belum layak untuk menjalani hukuman kurungan dapat dilakukan Restoratif Justice atau penyelesaian di luar pengadilan.
“Perilaku dari narapidana sangat akan menentukan bagaimana perlakuan pemerintah kepada mereka, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh napi untuk berperilaku yang baik sehingga setiap tahun mendapatkan remisi, akhirnya akan memotong masa tahanan dan cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat,” ucap Dr. Imran.