Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat menetapkan 3 orang tersangka atas kasus korupsi pembangunan Lab Bahasa Asing di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat.

Pembangunan Lab Bahasa Inggris dan Bahasa Arab yang berlokasi di Desa Lapang tersebut menggunakan anggaran Otonomi Khusus atau Otsus tahun 2020 dengan nilai 3 miliar rupiah lebih.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantor Dinas Pendidikan yang dianggap berkaitan dengan pembangunan gedung Laboratorium Bahasa Inggris dan Arab 2 bulan yang lalu.

Pada proses penyidikan, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan tersebut, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 258 juta rupiah lebih.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejari menetapkan rekanan YS dan DS dari PT. Bina Yuzta Az Zuhri dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) YD dalam perkara dugaan korupsi pembangunan yang bersumber dari dana otsus dengan nilai kontrak 3,4 miliar rupiah.

Dari ketiga tersangka tersebut, DS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, sedangkan YD tidak ditahan karena kondisi kesehatan akibat mengalami stroke dan darah manis sehingga dijadikan tahanan kota dan YS belum dapat ditahan oleh tim penyidik kejakasaan lantaran sedang menjalani sidang pada kasus lain di Kabupaten Aceh Besar dan dijadikan tahanan kota.

“Tim penyidik sudah menetapkan 3 tersangka yaitu YD, YS dan DS berkaitan dengan penyimpangan pembangunan gedung Laboratorium Bahasa Inggris dan Arab pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar 3 miliar rupiah lebih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 258 juta rupiah lebih,” tutur Firdaus, Kajari Aceh Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka DS, YD dan YS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments