Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 168.196 narapidana seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke–77.

Saat ini di Lapas Klas II B Meulaboh terdapat 554 orang yang terdiri dari 65 orang tahanan Kejari, narapidana 489 orang dengan berbagai kasus, yaitu kasus narkotika 361 orang, korupsi 12 orang, pidana seumur hidup 6 orang, pidana mati 3 orang, ilegal loging dan perdagangan orang masing – masing 1 orang dan 105 orang tahanan tindak pidana umum.

Sedangkan yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 405 narapidana, remisi umum II sebanyak 6 narapidana dan 1 narapidana kasus pencurian mendapatkan remisi bebas.

“Jumlah warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 411 orang Selain itu ada satu orang yang mendapatkan remisi bebas,” ucap Said Syahrul, Kalapas Klas IIB Meulaboh.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Ramli MS berharap kepada narapidana yang telah bebas untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak terjerumus dengan perbuatan yang melanggar hokum.

“Khusus untuk anak Aceh Barat begitu bebas kita harap kepada pihak lapas untuk memberikan surat kepada bupati, sehingga bupati bisa memberikan sebuah solusi apakah akan memberikan bantuan berupa usaha, yang penting mereka tidak melakukan perbuatan yang melanggar lagi,” ujar Ramli MS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini