ACEH BARAT – PUJATVACEH.COM – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Aceh Barat diketahui tidak masuk dinas atau tidak mengajar selama 5 tahun terakhir, ironinya sang guru ini tetap menerima gaji setiap bulannya dari pemerintah. (03/11/2020)
Sebelumnya RA yang merupakan guru PNS ini bertugas di sebuah SD Negeri di desa Tungkop kecamatan Sungai Mas sebagai pangajar sejak 5 tahun terakhir.
Meski demikian hingga kini belum diketahui pasti apa alasan oknum guru yang berstatus PNS tersebut tidak masuk dinas dan bolos mengajar hingga bertahun – tahun lamanya.
Terungkapnya tindakan guru ini selain menunjukan contoh yang tak terpuji dan mencoreng dunia pendidikan juga sangat merugikan pemerintah daerah serta keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut bupati Aceh Barat H. Ramli MS akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengevaluasi kinerja dinas pendidikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.
“Agar diambil langkah-langkah selanjutnya antara lain tentunya dipecat dan saya juga akan evaluasi dinas pendidikan”,ujarnya.