Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, serta unsur terkait lainnya, melakukan rapat koordinasi pembahasan terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di ruang serbaguna DPRA, pada jumat (25/3).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa, mulai 1 April hingga 31 Desember 2022, program JKA tetap dilanjutkan, serta pembayaran premi akan dituntaskan pada akhir tahun ini dengan tetap mengikuti prosedur.
Selain itu, adanya pengalihan terhadap kepesertaan JKA yang akan dialihkan ke jaminan kesehatan nasional kartu indonesia sehat (JKN-KIS), hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Aceh, Safaruddin setelah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
“Berdasarkan kesepakatan bersama itu per 1 April sampai 31 Desember akan tetap melakukan pembayaran premi tahunan JKA itu sendiri, dan sistem pembayarannya tadi sudah di tawarkan oleh teman-teman BPJS itu bisa di akhir tahun nanti, jadi sistemnya sesuai dengan penanggalan dan sesuai prosedur” kata Safaruddin, Plt Ketua DPR Aceh