Jakarta – Pujatvaceh.com – Pada rapat kerja ini Komite Satu DPD RI dengan Kemendagri menghasilkan empat kesimpulan  berkaitan dengan pengawasan Otonomi Khusus Papua, Otonomi Khusus Aceh, penataan daerah otonomi baru, dan pejabat kepala daerah mendatang.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua Komite I), didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua I) dan Ahmad Bastian (Wakil Ketua III). rapat kerja yang diselenggarakan secara fisik dan daring ini dihadiri oleh sejumlah Anggota Komite I antara lain : Hilmy Muhammad (DIY), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Eny Sumarni (Jabar), Otopipanus P. Tebay (Papua), Hudarni Rani (Babel), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Maria Goreti (Kalbar), Jialyka Maharani (Sumsel), Abraham Liyanto (NTT), Jimly Asshiddiqie (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), dan Arya Wedakarna (Bali).

Sedangkan dari Kemendagri RI dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri, sejumlah Dirjen Kemendagri, beserta jajarannya.

Senator Fachrul Razi menjelaskan rapat kerja dengan Kemendagri RI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua khususnya tentang Pemekaran Papua, rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, penyelesaian RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada, dan pengangkatan pejabat (Pj) dalam pilkada serentak tahun 2024.

Fachrul Razi mengatakan wacana penundaan pemilu sudah saatnya diakhiri, agar jangan menjadi kepentingan elit mencari popularitas dan “cari muka” kepada presiden. “DPD RI dan Mendagri sepakat pemilu tepat waktu dan sesuai dengan konstitusi,” tegas Fachrul Razi.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ada beberapa hal penting yang berubah dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua, antara lain tentang penambahan dana otsus menjadi 2,25% dan mekanisme pemekaran daerah yang bersifat top down. Mekanisme ini dipilih untuk mempercepat pembangunan dan mempercepat birokrasi mengingat wilayah yang luas untuk mengejar ketertinggalan.

Pada pertemuan tersebut Senator Fachrul Razi juga menitipkan pesan kepada Mendagri agar JKA tetap dilanjutkan di Aceh.

“Terkait dengan Aceh saya ada titipan kepada bapak Dirjen Keuangan daerah, kita 2023 jadi 1 persen, tahun ini pak pada bulan maret JKA sudah habis pak, Otsus saja belum satu persen tapi JKA sudah habis, nah ini akan berbahaya juga jika JKA itu tidak dilanjutkan persoalannya JKA itu Jaminan Kesehatan Aceh yang semuanya itu gratis. Jadi alternatif jika tidak ada lagi JKA semuanya akan lari ke dukun, dan Tolong jika pak Mendagri cinta sayang sama orang Aceh jangan terjadi (JKA ini berhenti) dan saya minta dikawal oleh Dirjen keuangan” Ujar Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini