Banda Aceh-Pujatvaceh.com-Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Banda Aceh, melakukan pemusnahan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin serta sertifikasi dan mengganggu pengguna frekuensi radio lainnya.
Sebanyak 72 perangkat telekomunikasi dari 45 pengguna frekuensi dimusnahkan menggunakan road roller (stum) di halaman kantor Balmon Kelas II Banda Aceh.
Perangkat atau alat komunikasi hasil penertiban yang dihancurkan berjenis, Single Side Band (SSB) sebanyak dua unit, rig 18 unit, wireless telepon 7 unit, handy talky (ht) 36 unit, pre amplifier pemancar fm 1 unit, power of ethernet (poe) 2 unit, wireless acsses point (wap) 1 unit, wireless speaker, keyboard, serta mouse 5 unit.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi mengatakan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi ini merupakan tindak lanjut hasil penertiban dari Balmon Banda Aceh.
“Ada 72 perangkat telekomunikasi yang kita musnahkan hari ini, 54 di antaranya HT (Handy Talky) dan perangkat lainnya, perangkat yang dimusnahkan dengan cara digiling tersebut disita dari masyarakat umum, instansi pemerintah maupun swasta.” Kata Luthfi, Kepala Balmon Kelas II Banda Aceh.