Kapolda Aceh Minta Warga Tidak Lakukan Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Kapolda Aceh Minta Warga Tidak Lakukan Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Banda Aceh – Pujatv.com Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa ketersediaan BBM di wilayah Aceh saat ini masih dalam kondisi aman dan proses distribusinya tetap berjalan normal.

Menurut Kapolda, informasi yang beredar mengenai angka 20 hari bukan berarti pasokan BBM terbatas. Angka tersebut merujuk pada cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga kestabilan distribusi energi di wilayah Aceh.

“Pertamina telah menjelaskan bahwa angka 20 hari itu merupakan cadangan operasional. Bahkan kapasitas penyimpanan BBM masih mampu menampung pasokan hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” kata Kapolda Aceh.

Ia menegaskan bahwa kondisi stok BBM di Aceh masih aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh tetap aman dan distribusinya berjalan lancar,” ujar Kapolda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026.

Untuk menjaga kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, aparat kepolisian juga mengambil langkah pencegahan dengan meningkatkan pengamanan di sejumlah SPBU serta melakukan patroli guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan penimbunan BBM serta membeli sesuai kebutuhan agar distribusi energi dapat merata dan tidak menimbulkan kelangkaan.

Kapolda turut menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran dengan harga di atas ketentuan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM adalah pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Newspaper Theme

Kagama Bangun 26 Huntara untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang

Kagama Bangun 26 Huntara untuk Penyintas Banjir Aceh Tamiang Aceh Tamiang – Pujatv.com Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) membangun 26 unit hunian sementara (huntara)...

Wamen Komdigi Nezar Patria Soroti Masih Banyak Blank Spot Internet di Aceh Tamiang

Wamen Komdigi Nezar Patria Soroti Masih Banyak Blank Spot Internet di Aceh Tamiang   Aceh Tamiang – Pujatv.com Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Nezar...

BDI PT Perta Arun Gas Lhokseumawe Gelar Khitanan Massal Premium Quality Ceria

BDI PT Perta Arun Gas Lhokseumawe Gelar Khitanan Massal Premium Quality Ceria Lhokseumawe – Pujatv.com Badan Dakwah Islam (BDI) PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja...

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Satu Truk Hangus

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Satu Truk Hangus Aceh Timur – Pujatv.com Sebuah sumur minyak ilegal atau penambangan minyak tradisional yang diduga milik...

POPULERnew
Berita terpopuler