Dua Tersangka Dugaan Khalwat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Dua Tersangka Dugaan Khalwat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh


Banda Aceh – Pujatv.com Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41). Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai jarimah khalwat dan ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Usai proses pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kahju selama 15 hari, mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan.

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli penegakan syariat Islam pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas mendatangi salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat memeriksa salah satu kamar hotel, petugas menemukan YS dan ND berada bersama di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengakui tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah serta melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran syariat di dalam kamar hotel tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Ia juga mengingatkan masyarakat serta pengelola penginapan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap syariat Islam di Aceh.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Newspaper Theme

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen Resmikan 28 Sekolah Hasil Revitalisasi di Banda Aceh

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen Resmikan 28 Sekolah Hasil Revitalisasi di Banda Aceh Banda Aceh – Pujatv.com Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti,...

Tujuh Bulan Pascabencana, Warga Bergotong Royong Bangun Sekolah Darurat

Tujuh Bulan Pascabencana, Warga Bergotong Royong Bangun Sekolah Darurat   Aceh Timur – Pujatv.com Tujuh bulan setelah banjir dan longsor melanda Kabupaten Aceh Timur, kondisi pendidikan...

Tambang di Hutan Adat Picu Aksi Protes Warga Beutong Ateuh

Tambang di Hutan Adat Picu Aksi Protes Warga Beutong Ateuh Nagan Raya – Pujatv.com Rasa trauma akibat banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Beutong...

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar Lhokseumawe – Pujatv.com Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan...

POPULERnew
Berita terpopuler