Dua Tersangka Dugaan Khalwat Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh


Banda Aceh – Pujatv.com Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41). Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai jarimah khalwat dan ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Usai proses pelimpahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kahju selama 15 hari, mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan.
Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli penegakan syariat Islam pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas mendatangi salah satu hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat memeriksa salah satu kamar hotel, petugas menemukan YS dan ND berada bersama di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengakui tidak terikat dalam hubungan pernikahan yang sah serta melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran syariat di dalam kamar hotel tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Ia juga mengingatkan masyarakat serta pengelola penginapan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap syariat Islam di Aceh.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.





