Rudapaksa Gadis Disabilitas, “Apa Ki” Terancam 240 Kali Cambuk dan 20 Tahun Penjara

Lhokseumawe – Pujatv.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MZ alias Apa Ki, tersangka kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di rumah orang tua korban di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai petani datang dengan alasan mencari ibu korban. Melihat korban seorang diri di ruang tamu, tersangka kemudian diduga melakukan rudapaksa terhadap korban.

Aksi pelaku terhenti setelah ibu korban pulang ke rumah dan memergoki langsung perbuatan tersebut di dalam kamar. Mengetahui aksinya terbongkar, tersangka melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Setelah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, MZ berpindah-pindah lokasi pelarian, mulai dari Banda Aceh, Medan, Jakarta, hingga akhirnya bersembunyi di rumah kerabatnya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan, tim penyidik Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil menangkap tersangka di Riau pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Tersangka terancam hukuman maksimal 240 kali cambuk, denda hingga 2.400 gram emas murni, atau pidana penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.





