Mantan ketua MK siap patahkan Kubu Moeldoko dengan Fakta dan Bukti

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Moeldoko.

 

Jakarta– Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta.

 

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

 

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

 

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

 

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

 

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).**

Via*
Newspaper Theme

AHY Ingatkan agar Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019,Jangan Terulang Lagi

AHY Ingatkan agar Insiden 894 Korban Jiwa Petugas Pemilu 2019,Jangan Terulang Lagi Jakarta - Pujatvaceh.com : Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, berharap KPU...

Partai SIRA Buka Peluang Tokoh Aceh jadi Balon Legislatif 2024

Partai SIRA Buka Peluang Tokoh Aceh jadi Balon Legislatif 2024. Banda Aceh: Pujatvaceh.com: Partai SIRA secara resmi mulai membuka peluang bagi seluruh tokoh masyarakat Aceh,...

Wawancara dengan Gure Raman dan Asnawi Ali terkait Penembakan Dantim BAIS di Pidie.

Wawancara dengan Gure Raman dan Asnawi Ali terkait Penembakan Dantim BAIS di Pidie. Banda Aceh - Pujatvaceh.com : Pengadilan Negeri Sigli pada selasa 26 juli...

Putra Abu Mudi dan Alm.Abuya Muhibuddin Waly Masuk Pengurus Inti Demokrat Aceh

Putra Abu Mudi dan Alm.Abuya Muhibuddin Waly Masuk Pengurus Inti Demokrat Aceh. Banda Aceh - Sabtu, 25/12/2021, Pasca ditetapkan sebagai Ketua DPD Aceh, Muslim, terus...

POPULERnew
Berita terpopuler