Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Mantan Direktur PDPL Lhokseumawe Adnan Nur Yusuf yang pernah menjabat tahun 2016-2018 di minta kesaksiannya dan disumpah bersama tiga saksi lainnya di sidang Tipikor Banda Aceh yang berlangsung pada Senin 23 Oktober 2023.
Sementara itu Suaidi Yahya karena kondisi masih belum stabil dipindahkan ke ruang perawatan yang ada di pengadilan tersebut dan mengikuti persidangan secara zoom sambil berbaring di tempat tidur.
Pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi Adnan Nur Yusuf cukup alot hingga waktu menjelang Maghrib, hal ini dikarenakan dua tim pengacara dari Suaidi Yahya dan Hariadi selaku terdakwa yang pernah menjabat Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dilakukan secara bersama.
Menurut T. Fakhrial Dani selaku kuasa hukum keterangan dari saksi tidak ada pengalihan aset dan tidak ada kerugian negara malah dirinya mengapresiasi jalan yang diambil oleh Suaidi Yahya untuk menjadikan rumah sakit peninggalan PT Arun LNG dikelola oleh Pemko Lhokseumawe untuk melayani kesehatan warga Kota Lhokseumawe.
“Jadi tadi kan saksi ada di coba hadirkan Jaksa empat orang namun yang tadi terperiksa hanya satu orang mungkin mengingat waktu yaitu saudara saksi Adnan Yusuf dia adalah mantan Direktur PDPL 2016 sampai 2018, nah yang menyangkut bagian daripada kita dalam menetapkan putusan terhadap Suaidi saksi ini merupakan saksi yang paling penting, karena pada periode beliau lah terjadi peralihan pengelolaan Rumah Sakit Arun menjadi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang berada dibawah pengelola PDPL, makanya tadi Alhamdulillah keterangan saksi tadi membuat terang persoalan ini, bahwa disini dasar peralihan itu adalah untuk kepentingan masyarakat” ucap T. Fakhrial Dani, Kuasa Hukum Suaidi Yahya.