Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe Thery Gutama menghadirkan empat orang saksi yang akan diminta keterangan didepan persidangan Tipikor Banda Aceh Terkait kasus korupsi yang didakwakan kepada Hariadi Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Karena keterbatasan waktu akhirnya hanya seorang saksi yg bisa dimintai keterangan nya yaitu Mantan Direktur PDPL Lhokseumawe Adnan Nur Yusuf yang pernah menjabat dari tahun 2016 sampai dengan 2018, yang lainnya dilanjutkan esok hari Selasa 24 Oktober 2023.

“Dalam persidangan ini rencana kami memanggil empat orang saksi, tapi pada kesempatan ini cuma bisa satu saksi yang kita periksa karena waktu kemudian yang menarik adalah dalam hal pengangan perkara atas nama Suaidi ini beberapa kali sidang memang tidak bisa dihadirkan kemudian status juga tahanan tapi berkat dari keluarga telah diberi penetapan untuk dijadikan tahanan rumah kemudian mungkin besok sidang dilanjutkan untuk tiga orang saksi yang sebelumnya seharusnya dipanggil hari ini, mungkin dilanjutkan untuk besok pagi” ucap Thery Gutama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe.

Persidangan atas kasus tersebut diketuai Hakim R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto. Pemeriksaan saksi untuk mencari pembuktian materil cukup alot hingga menjelang Maghrib baru selesai pemeriksaan untuk Adnan Nur Yusuf.

Menurut T Nasrullah Pengacara Hariadi selaku salah satu terdakwa kasus tersebut banyak fakta terungkap dan ada beberapa keterangan dari saksi yang diperbaharui didepan majelis hakim, berikut pernyataan lengkap T Nasrullah usai sidang kepada Puja TV.

“Pertama saya melihat integritas, beliau itu orang yang terkenal jujur dan bersihnya beliau tadi menerangkan bahwa tidak pernah ada berubah Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berubah menjadi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe itu dua subjek hukum yang berbeda, hal yang kemudian menarik tadi juga adalah PDPL maupun Pemkot tidak pernah memberikan kontribusi satu pihak pun kepada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, bahkan menerima pengembalian aset, obat-obatan dan peralatan yaitu harus dibayar 1,7 Miliar” kata T Nasrullah, Pengacara Terdakwa Hariadi Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini