Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Pada persidangan sebelumnya mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang tersandung kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun tidak bisa hadir ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh karena sakit dan dirawat di RS Zainal Abidin Banda Aceh, dan sempat juga ditunda persidangan beberapa waktu lalu.

Pada Senin 23 Oktober 2023 terdakwa Suaidi Yahya terpaksa harus dihadirkan ke ruang sidang untuk mengikuti persidangan secara langsung meskipun harus menggunakan kursi roda.

Saat hadir ke gedung Pengadilan Tipikor Suaidi Yahya harus dibantu papah oleh pihak keluarga,  tim dari kejaksaan dan penasehat hukum untuk turun dari mobil karena akibat penyakit stroke yang dideritanya sehingga dirinya belum bisa menggerakkan beberapa anggota tubuh sebagaimana mestinya. Termasuk juga dalam berkomunikasi Suaidi Yahya belum lancar meskipun dia mengerti apa yang disampaikan atau ditanyakan oleh jaksa dan penasehat hukum serta hakim.

Sebelumnya Kuasa Hukum Suaidi Yahya T Fakhrial Dani telah meminta kepada Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan dari lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan rumah dengan alasan agar terdakwa bisa berobat jalan untuk memulihkan penyakit yang sedang dideritanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota Sadri dan R Deddy Haryanto mengabulkan permohonan T Fakhrial Dani karena alasan kemanusiaan, dirinya mengapresiasi atas keputusan hakim terhadap kliennya.

“Jadi pada hari ini kita sangat bersyukur dan Alhamdulillah, apresiasi sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan alasan-alasan kita mengajukan permohonan, jadi pada persidangan beberapa waktu yang lalu, tepatnya ditanggal 22 September kita pernah mengajukan permohonan pengadilan tahanan dari rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan bahwa yang bersangkutan atau Suaidi Yahya dalam keadaan sakit dan perlu pengobatan yang intensif dan hari ini Hakim Alhamdulillah mengabulkan itu terhitung mulai tanggal 23 Oktober sampai 30 hari kedepan Suaidi Yahya akan akan dijadikan tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah namun persidangan tetap berlanjut via online” tutur T Fakhrial Dani,  Kuasa Hukum Suaidi Yahya.

Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Thery Gutama juga tidak mengajukan keberatan terkait permintaan dan dikabulkan Hakim Suaidi Yahya menjadi tahanan rumah kurang lebih sebulan kedepannya juga karena faktor kemanusiaan.

“Dalam persidangan ini rencana kami memanggil empat orang saksi, tapi pada kesempatan ini cuma bisa satu saksi yang kita periksa karena waktu kemudian yang menarik adalah dalam hal penanganan perkara atas nama Suaidi ini beberapa kali sidang memang tidak bisa dihadirkan kemudian status juga tahanan tapi berkat dari keluarga telah diberi penetapan untuk dijadikan tahanan rumah kemudian mungkin besok sidang dilanjutkan untuk tiga orang saksi yang sebelumnya seharusnya dipanggil hari ini, mungkin dilanjutkan untuk besok pagi” kata Thery Gutama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini