27.2 C
Banda Aceh
Sabtu, 27 Juli, 2024

Ampon Dani: Saya belum terima Salinan Putusan vonis Suadi Yahya

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Ampon Dani: Saya belum terima Salinan Putusan vonis Suadi Yahya

T. Fakhrial Dani kuasa hukum Suadi Yahya mantan walikota Lhokseumawe 

Lhokseumawe – Pujatv.com: Pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi  Banda Aceh  yang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 terhadap terdakwa Suadi Yahya mantan walikota Lhokseumawe   Puja TV mencoba konfirmasi kepada T Fakhrial Dani kuasa hukum terdakwa Suadi Yahya.

Pria yang akrab disapa Ampon Dani ini sedang berada di Lhokseumawe menemui klien nya Suadi Yahya yang saat ini masih dalam keadaan sakit akibat stroke yang dideritanya.

Terkait putusan penjara yang lebih ringan  dari putusan pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh yang  sebelumnya memvonis kliennya 6 tahun , bahkan uang pengganti sebesar 7 miliar lebih yang sebelumnya dibebankan kepada Suadi Yahya juga ditiadakan oleh Majelis Hakim pengadilan tinggi Banda Aceh, Ampon Dani belum bisa berkomentar banyak.

“sampai saat ini saya belum terima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, biasanya nanti diantar oleh petugas pengadilan tinggi untuk kuasa hukum atau ke terdakwa”  katanya melalui seluler saat dikonfirmasi pujatvaceh.com.

Ditambahkan ” saya tahu kabar ini dari media, nanti setelah kami terima salinan akan kami pelajari, dan tentunya berembug dengan mantan walikota Lhokseumawe dan pihak keluarga terkait langkah hukum apa yang akan kami laksanakan nantinya”  ungkap Ampon Dani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan Terdakwa, Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Dihukum pidana 5 (lima) tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara.

 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh cq Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.(*)

 

 

 

Via*

BNN Dan Pemko Lhokseumawe Luncurkan Jargon Tolak Narkoba Dan Qanun Gampong Anti Narkoba

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama dengan Pemko Lhokseumawe melakukan Launching Jargon Tolak Narkoba dan juga Qanun Pencegahan dan Pemberantasan...

Panwaslih Pilkada Kota Lhokseumawe Mulai Rekrut Calon Anggota Panwaslihcam

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Panwaslih Kota Lhokseumawe telah membuka rekrutmen Panwaslih Tingkat Kecamatan atau Panwaslihcam, tahapan dimulai pada tanggal 24 - 26 Juli 2024...

KIP Lhokseumawe Pantau Langsung Coklit Di Setiap Kecamatan Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe awasi ketat proses Pencocokan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau...

Sambut Dan Meriahkan MTQ Ke-37 Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe Gelar Pawai Ta’aruf

Lhokseumawe – Pujatvaceh.com - Meriahkan dan sambut Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 37 muspika Kecamatan Muara Satu gelar pawai ta'aruf keliling gampong melalui jalan-jalan kecamatan...

POPULERnew
Berita terpopuler