Langsa – Pujatvaceh.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu. Instruksi ini menyusul setelah adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. Sejak adanya instruksi ini, sejumlah apotek di Kota Langsa mulai menghentikan penjualan obat sirup sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan.

Menghimbau kepada fasilitas kesehatan agar melaksanakan surat edaran BPOM hingga Kota Langsa steril dari sirup – sirup yang mengandung bahan berbahaya, instruksi pemberhentian obat sirup oleh menkes merupakan salah satu upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak.

Orang tua juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak dibawak usia 6 tahun dari gejala-gejala infeksi seperti batuk, pilek serta berkurang nya intensitas buang air kecil.

“Hari ini kita menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan terutama rumah sakit, klinik, Puskesmas, apotek, depot obat dan seluruh tenaga kesehatan yang mengeluarkan resep baik obat sirup maupun yang tablet dan hari ini kita bekerja sama dengan pihak-pihak keamanan dari Polres Kota Langsa, dinas perizinan dan untuk masyarakat daripada himbauan baik itu menteri kesehatan maupun BPOM mengenai larangan penggunaan sirup“ kata dr. Muhammad Yusuf Akbar, Kadinkes Kota Langsa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini