Lhokseumawe – Pujatvaceh.com –Sejak Januari hingga Juni 2022, kantor imigrasi kelas II TPI Lhokseumawe, mengeluarkan sebanyak 4.028 paspor untuk perjalanan ke luar negeri.
Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi, menyebutkan sejak pemerintah melonggarkan aturan perjalanan keluar negeri, jumlah pemohon paspor di kantor imigrasi tersebut meningkat drastis.
“Padahal saat pandemi covid-19 dulu 1 hari bisa 2 sampai 3 per hari (pemohon pembuatan paspor) tetapi sekarang melonjak sampai 150 pemohon perharinya.” Ujar Fauzi.
Sebagian besar pemohon mengurus paspor untuk keperluan ibadah umrah, wisata, pendidikan,hingga keperluan berobat.
Menurut Fauzi, pihaknya tidak mengeluarkan paspor untuk keperluan bekerja ke luar negeri, karena untuk mendapatkan paspor tersebut para pemohon harus mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan (disnaker). Para pemohon paspor ini berasal dari Kabupaten Bireuen, kota Lhokseumawe, hingga Aceh Utara.
Lonjakan para pemohon paspor tersebut terjadi pada bulan juni 2022, yang mencapai 1.954 pemohon, serta didominasi oleh pemohon untuk keperluan ibadah umroh.