Banda AcehPujatvaceh.com – Seiring dengan di tetapkannya Kota Banda Aceh sebagai zona merah dan Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level empat, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.

Penyekatan tersebut di mulai sejak tanggal 06 hingga 21 Juli mendatang, bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh, di haruskan membawa serta surat antigen, surat negatif PCR atau sertifikat vaksin, bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri dan Stakeholder Pemerintah, membuat penyekatan di tiga titik masuk wilayah Kota Banda Aceh, yakni di kawasan Leupung, Lambaro serta Pelabuhan Ulee Lheu.

Hal ini di lakukan sesuai Instruksi Mendagri No. 17 tahun 2021, dimana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM mikro level empat.

“Polda Aceh melakukan penyekatan di tiga titik pintu masuk ke Banda Aceh. Nah, dari penyekatan itu kita mewajibkan kepada masyarakat yang masuk dan keluar Banda Aceh itu menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan negatif hasil tes PCR antigen,” ujar Kombes Pol Winardy, M. SI, Kabid Humas Polda Aceh.

Dengan adanya Inmendagri tersebut, diharapkan masyarakat dapat mematuhi nya, selain itu Winardy juga mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi agar tercipta herd immunity.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini