Langsa Pujatvaceh.com – Bea Cukai Langsa musnahkan 1.080.200.000 (satu juta delapan puluh ribu dua ratus) batang rokok ilegal ditempat penimbunan akhir (TPA) Langsa pada Rabu 07 Juli 2021 lalu.

Pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) eks penindakan di bidang Kepabeanan Dan Cukai ini diperkirakan sebesar RP. 1.698.089.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan total kerugian negara sebesar Rp.1.023.221.299,- (satu miliar dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

BMN berupa rokok ilegal tersebut, merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, sepanjang Januari hingga April tahun ini.

Kepala Seksi Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, mengatakan prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.

“Adapun pemusnahan milik negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya lalu kemudian ditimbun menggunakan tanah,” Iwan Kurniawan, Kepala Seksi Internal Dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa.

Iwan berharap dengan diadakannya pemusnahan BMN eks Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi atau pun memproduksi barang – barang ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini