Langsa – Pujatvaceh.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa kembali berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal kurang lebih sebanyak 380.000 batang dengan berbagai merek, diantaranya merek Manchester, Luffman, H&D jenis Classic, H&D jenis Red dan HMILD Super Slim. Dengan nilai barang sebesar Rp. 547.764.000 dan perkiraan nilai cukai sebanyak Rp. 300.268.000, sedangkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 384.524.316.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan, dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KM (29), seorang warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Sulaiman juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda untuk membeli ataupun mengkonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi mengganggu kesehatan.
“Kami berhasil menggagalkan kurang lebih 380 ribu batang rokok ilegal dengan menangkap 1 pelaku berinisial KM dan sudah kita amankan, sudah kita buatkan SPP dan juga surat penindakan dan sebagainya” kata Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.