Langsa – Pujatvaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan WH melakukan razia ditempat – tempat hiburan di kota langsa yang tetap nekat beroperasi di Bulan Ramadhan.

Sejumlah tempat hiburan di Kota Langsa yang tetap nekat beroperasi di Bulan Ramadhan ini akan ditertibkan sesuai dengan maklumat panduan pelaksanaan syari’at islam dan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang dikeluarkan oleh Forkopimda Kota Langsa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Koko Hendrawansyah mengatakan, sebanyak 30 batang tongkat biliard berhasil disita saat melakukan razia, selain itu Satpol-PP juga berhasil mengamankan beberapa pengunjung karaoke yang masih bernyanyi hingga pukul 00.00 malam WIB.

Saat melakukan razia, petugas gabungan juga menemukan sekelompok masyarakat yang sedang menggunakan sabu-sabu, meski pelaku tidak ada yang berhasil ditangkap namun barang bukti berupa alat hisap sabu dan 1 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke polsek setempat.

“Kepada seluruh masyarakat siapapun dia, mau muslim ataupun nonmuslim untuk menghormari Bulan Ramdhan. Kami tidak melarang jika untuk mencari nafkah atau berjualan tapi tolong hormari Bulan Ramadhan, hormati maklumat yang sudah dikeluarkan oleh Forkopimda kita” kata Koko Hendrawansyah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Seperti diketahui, sesuai dengan maklumat panduan pelaksanaan syari’at islam dan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang dikeluarkan oleh Forkopimda Kota Langsa, antara lain disebutkan bahwa tempat hiburan musik dan karaoke serta biliard dilarang untuk beroperasi baik siang maupun malam hari.

Jika melanggar maklumat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Langsa akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha hiburan dan menyita barang yang ada, dan apabila tetap nekat beroperasi maka akan dilakukan penyegelan di tempat usaha tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini