Lansga – Pujatvaceh.com – Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pada pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri menuai banyak kritik dan juga keluhan dari kalangan mahasiswa. Saat ini permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menjadi acuan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi negeri dalam menerapkan besaran UKT.
Presiden Mahasiswa Universitas Samudera Langsa, Daffa Febrian Fachrozi, meminta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pada perguruan tinggi negeri ditinjau ulang dan berharap agar aturan tersebut dapat direvisi dengan tidak memberatkan mahasiswa.
Daffa menjelaskan bahwa saat ini BEM Universitas Samudera telah mengkonfirmasi pihak kampus bahwa belum ada kenaikan uang kuliah tunggal, bahkan UKT di Universitas Samudera menjadi salah satu UKT terendah se-Sumatera yakni Rp. 500.000 hingga Rp. 2.400.000 yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi keluarga.
“Harapannya memang di revisi, undang-undang di permendikbud sendiri itu pengelompokan UKT tidak ada lagi yang membuat keributan. Karena kawan-kawan di universitas lain sedang memperjuangkan walaupun peraturan tersebut kembali ke rektor masing-masing” ujar Daffa Febrian Fachrozi, Presiden Mahasiswa UNSAM.