Langsa – Pujatvaceh.com – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas kembali mengimbau aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 hijriah.

Peraturan penggunaan pengeras suara tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang sudah diterbitkan sejak 18 Februari 2022 lalu.

Pengurus Masjid Agung Darul Falah Kota Langsa, Hasby mengatakan, meski banyak pro kontra dari masyarakat, Masjid Agung Darul Falah Kota Langsa tetap mengikuti aturan dan arahan yang ada karena menurutnya ini adalah salah satu upaya merespon keberagaman di Indonesia, pihaknya juga akan membatasi jam untuk aturan pemakaian speaker luar.

“Dari Menag itu mengeluarkan secara nasional Cuma Aceh ini kan berbeda daerah istimewa, masyarakat Aceh kan Islam, mungkin dari situ masyarakat agak keberatan tapi khusus Masjid Agung Nurul Falah Kota Langsa kita tidak keberatan, artinya apa di Tadarus itu kan hampir jam tengah malam keatas lagi pun volume sudah kita atur, kemudian kalau sudah dini hari kita pakai internal saja” kata Hasby, Pengurus Masjid Agung Darul Falah Kota Langsa.

Aturan tersebut juga dibuat agar penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bisa lebih baik,  yakni digunakan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak dapat memperhatikan aturan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini