Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kegiatan penyelundupan rokok tanpa pita cukai masih saja marak terjadi di Aceh. Kali ini tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, dengan menggunakan kapal nelayan di dua lokasi berbeda di perairan laut provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi menerangkan mendapat informasi dari masyarakat, pada 18 Mei 2024, tim langsung bergerak menuju perairan utara Lhokseumawe, dan menemukan satu unit kapal kayu yang memasuki perairan Aceh dari Thailand. Kemudian penindakan kembali terjadi pada tanggal 26 Mei 2024 di kawasan perairan Kota Langsa.
Dari dua lokasi tersebut petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 15,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan nilai barang sekitar 37,8 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai 50 miliar, serta lima orang pelaku ikut diamankan.
“Dalam bulan Mei yang menonjol tindakan yang kita lakukan untuk rokok ilegal ini adalah 2 kali penindakan, yang pertama di kawasan Kuala Cangkui, Lhoksukon kita menindak 5,9 juta batang rokok ilegal kemudian di tanggal 28 Mei kita juga melakukan tindakan di kawasan Kuala Langsa kita juga mencegah rokok ilegal yang masuk ke perairan Aceh itu kurang lebih 10 juta batang” ujar Safuadi, Kakanwil DJBC Provinsi Aceh.
Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.