Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengamanan terhadap masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia, maka perlu adanya sinergi yang kuat antar instansi Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Untuk itu, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004 berhasil amankan 222 (dua ratus dua puluh dua) kilogram sabu , 200.00 (dua ratus ribu) butir ekstasi dan 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) butir happy five di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun.

Kegiatan penindakan ini berawal dari informasi yang didapat dari NIC Bareskrim Polri akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan jenis oskadon. Dari informasi tersebut tim dibagi menjadi dua yaitu tim laut dari satuan tugas kapal patroli BC 15030 dan  satuan tugas kapal patroli BC 30004 dan juga dari tim darat. Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu masing-masing FR, HB, SJ dan 1 (satu) tersangka inisial SF (DPO).

Adapun perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini