Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi

Aceh Timur – Pujatv.com Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, di kawasan Pantai Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman satwa liar ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan surveilans serta pemetaan dermaga rakyat di wilayah Aceh Timur hingga akhirnya menghentikan sebuah truk yang diduga memuat satwa dilindungi.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu unit truk Isuzu Traga yang membawa puluhan koli satwa liar.
“Satwa yang ditemukan di antaranya orangutan, simpai surili, berbagai jenis burung dilindungi, ular, kelelawar, serta belangkas dalam kondisi beku,” ujar Dwi.
Seluruh satwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Dwi menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar serta menjaga kelestarian sumber daya alam.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta satu orang terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





