Foto : Pemusnahan rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai, Denpom IM/1 dan Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Pemusnahan 2.421.712 batang rokok ilegal dilakukan di halaman Kantor Bea Dan Cukai Madya Pabean C Lhokseumawe, Selasa (15/12).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal berbagai jenis tersebut dilakukan dengan cara sebagian dibakar dan dipotong,  kemudian dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA) Kota Lhokseumawe.

Nilai barang dari jutaan rokok ilegal diduga asal Vietnam tersebut sebesar, Rp 1.210.508.000, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 1.133.364.000.

Penindakan dilakukan karena tembakau rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif mengatakan, barang bukti berbagai jenis rokok ilegal merupakan hasil sitaan pada operasi pasar “gempur rokok ilegal” dan operasi gabungan dengan Denpom IM/1 Lhokseumawe sejak November 2019 hingga September 2020.

“Ini adalah bentuk kerjasama antara pihak kami (Bea Cukai Lhokseumawe) dengan Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe, dan adanya sinergi dengan media dan masyarakat, kedepannya kita akan lebih kuat lagi untuk memberantas barang-barang ilegal yang beredar di tengah-tangah masyarakat” pungkasnya.

Guna mengantisipasi masuknya barang ilegal, pihak keamanan memiliki tim laut dan darat, dan bekerjasama dengan TNI-Polri .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini