Begini Cara SMK Negeri 5 Lhokseumawe Sikapi Edaran Larangan Gunakan HP di Sekolah

Lhokseumawe – Pujatv.com SMK Negeri 5 Lhokseumawe langsung menyikapi surat edaran larangan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah, baik bagi siswa maupun tenaga pengajar, yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.
Kebijakan tersebut menyusul beredarnya video imbauan pembatasan penggunaan handphone di sekolah yang kemudian diperkuat dengan surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Aceh.
Di SMK Negeri 5 Lhokseumawe yang berlokasi di Gampong Kumbang Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, penerapan aturan dilakukan sejak pagi hari. Saat aktivitas sekolah dimulai, guru piket yang dibantu oleh siswa piket melakukan pengawasan di pintu gerbang sekolah.

Handphone milik siswa langsung dikumpulkan dan diletakkan ke dalam box yang telah disediakan sesuai kelas masing-masing, dengan kondisi perangkat dalam keadaan mati. Selanjutnya, handphone tersebut disimpan di ruang Bimbingan Konseling (BK) dengan pengawasan ketat dari pihak guru.
Kepala SMK Negeri 5 Lhokseumawe, Irda Aryanie, mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah diterapkan sejak tiga tahun lalu. Meski demikian, pihak sekolah tetap menyesuaikan dengan edaran terbaru dari Dinas Pendidikan Aceh.
Irda menjelaskan, handphone tetap dapat digunakan oleh siswa maupun guru selama proses pembelajaran, dengan syarat memperoleh izin dari kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum, setelah dipastikan bahwa penggunaan perangkat tersebut memang untuk kepentingan pembelajaran.

Selain untuk siswa, pembatasan penggunaan gadget juga diberlakukan bagi guru, khususnya saat proses belajar mengajar berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat membuat kegiatan pembelajaran lebih efektif dan tidak terganggu oleh penggunaan gadget di luar kepentingan pendidikan.
Untuk menghindari terputusnya komunikasi dengan orang tua siswa, terutama dalam kondisi darurat, pihak sekolah juga menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh wali murid atau orang tua siswa.





