Belum Lengkap, Kejati Aceh Kembalikan Berkas Kasus Beasiswa ke Polda Aceh

 

Banda Aceh –  Pujatvaceh.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih  menunggu hasil jawaban P-19 dari Polda Aceh terkait kasus dugaan Korupsi dana Beasiswa  pokir anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR)Aceh Tahun anggaran 2017.

 

“Sampai saat ini polda Aceh  belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial SYR selaku PA, FZ selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap SH (Korlap DS), SL, dan MRF (Korlap IUA). Yang di tetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” terang Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi, Rabu (09/11/2022).

 

Menurutnya SPDP sudah masuk ke Kejati (01/03/2022) dan P18 itu di bulan Juni 2022, kemudian berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi tanggal (01/07), hingga kemarin di tanggal (19/10) kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim namun komunikasi terus berjalan untuk merampungkan Perkara tersebut.

 

Untuk kemungkinan di tahan para tersangka itu tentu, karena kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan dan pemeriksaan agar unsur dalam pemberkasan bisa di pastikan lengkap sebelum di sidangkan nantinya, ujar Rohmadi.

 

Rohmadi menambahkan terkait saksi-saksi dalam pemberkasan, untuk melengkapi berkas perkara agar sempurna tidak menutup kemungkinan akan menambah saksi lain termasuk anggota legislatif, pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments