LANGSA – PUJATVACEH.COM – Satpol PP Kota Langsa gencar menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan Kota Langsa, Khususnya disepanjang jalan Ahmad Yani. Penertiban tersebut berdasarkan Qanun no. 2 tahun 2014 Bab 11 Pasal 24 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menyatakan bahwa dilarang berjualan di emperan took, gang,  lorong dan sebagainya.

Bahkan para PKL juga berjualan dikawasan badan jalan atau bahu jalan yang  menyebabkan para pejalan kaki sulit melintas, serta arus lalu lintas tersendat dan rentan terjadinya kecelakaan. Satpol PP kota setempat juga memberikan himbauan dan  edukasi kepada PKL untuk tidak berjualan disepanjang bahu jalan.

Penertiban dilakukan disepanjang Jalan Ahmad Yani dari sisi kiri maupun kanan dengan menyita dagangan warga yang melanggar qanun tersebut supaya memberikan efek jera.

Reza Ardiansyah,  S. STP Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatakan, untuk barang  dagangan yang telah disita dapat  diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dengan membawa surat pernyataan yang dibubuhi materai dengan isi bahwa tidak akan mengulangi hal tersebut.

“Kami membawa barang dagangan mereka ke kantor Satpol PP Kota Langsa, kita berikan sosialisasi dan surat peringatan pertama bermaterai untuk tidak berdagang lagi yang melanggar Qanun no. 2 tahun 2014,“ kata Reza Ardiansyah, S.STP, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Reza juga menambahkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan peringatan setiap hari. Namun para pedagang kaki lima tidak mengindahkan.

“Kita sudah seringkali memberi peringatan, tapi tidak diindahkan. Akibatnya karena berjualan di badan atau di bahu jalan mengakibatkan macet pada saat masyarakat pergi atau pulan kerja dan sekolah,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini