BANDA ACEH – PUJATVACEH.COM – Setelah ramai pemberitaan oleh media terkait bisnis investasi yang dijalankan Yalsa Boutique, dengan cara menghimpun dana dari reseller dan banyak yang menduga investasi tersebut bodong, pasalnya, OJK Perwakilan Aceh mengakui bahwa bisnis Yalsa Boutique tidak  terdaftar pada mereka.

Setelah viral dan ramai diberitakan oleh media, yalsa boutique ternyata diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis investasi di yalsa boutique diduga investasi bodong ini sudah memiliki ribuan member dan ratusan reseller.

Bisnis investasi ini dijalankan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat, kasus investasi bermasalah ini terungkap pasca pengaduan dari masyarakat ke Polda Aceh, mereka merasa menjadi korban akibat bisnis investasi yang dijalankan oleh yalsa boutique secara bodong. Total dana yang berhasil dihimpun oleh yalsa boutique sekitar 20 milyar rupiah.

Akibat dari tidak terdaftarnya perusahaan yalsa boutique pada Otoritas Jasa Keuangan, membuat masyarakat enggan melaporkan hal ini pada OJK.

Kepala OJK Perwakilan Aceh, Yusri menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui legalitas dari yalsa boutique, karena yalsa tidak berada dibawah pengawasan OJK.

Kemudian, lanjut Yusri, secara garis besar investasi ilegal memiliki dua aspek yakni logis dan legal.

Selain itu masyarakat diminta peka terhadap investasi-investasi yang berani memberikan untung besar dalam waktu singkat.

“Berdasarkan list yang diterbitkan oleh OJK terkait dengan perizinan terhadap perusahaan investasi, tidak terdapat nama yalsa boutique ini. Kami tidak bisa memberikan komentar apapun dengan ini karena memang tidak terdaftar di OJK. Untuk menentukan investasi itu sah atau tidak, itu kita minta cuma dua, logis dan legal”. Ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini