LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, menggelar zikir dan doa bersama di halaman gedung HMI setempat, Jumat malam.

Aksi zikir dan doa bersama ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Arwan Syahputra, salah seorang aktivis HMI Lhokseumawe-Aceh Utara yang ditahan di Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Arwan bersama sejumlah rekannya ditahan atas aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor DPRD Batu Raja pada 12 Oktober 2020 lalu, hingga menimbulkan kericuhan. Dalam aksi tersebut Arwan ditunjuk sebagai koordinator aksi.

Fakhrurrazi selaku Kabid Pao HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menyebutkan, saat ini Arwan Syahputra sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran Sumatera Utara, yang akan berlangsung pada dua maret 2021 mendatang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pengadilan negeri setempat menuntut arwan syahputra dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

“Saudara Arwan dituntut hukuman penjara satu tahun dua bulan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kisaran,” kata Fakhrurrazi, Kabid Pao HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara.

Kabid PAO HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara menegaskan, pihaknya akan menjemput langsung Arwan Syahputra pada 02 Maret 2021 mendatang dan meminta majelis hakim agar rekannya dibebaskan.

“Kami (HMI) akan menjemput Arwan pada tanggal 2 Maret 2021 nanti ke PN Kisaran,” tegas Fakhrurazzi.

Selanjutnya, terkait kejadian yang menimpa Arwan Syahputra, Fakhrurazzi mewakili HMI cabang HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara beranggapan bahwa, saat ini ada sejumlah kasus yang sangat krusial yang tidak di proses oleh aparat penegak hukum, namun kasus kecil yang dialami oleh rekannya itu malah diproses.

Menurut mereka Arwan Syahputra tidak terlibat atas kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut, rekannya itu hanya sebagai koordinator aksi.

“Pandangan HMI terhadap hukum di Indonesia saat ini, ada hal krusial tidak ditindak. Sedangkan hal sepele seperti yang dilakukan Arwan ditindak, padahal dia tidak melakukan apapun melainkan hanya sebagai coordinator aksi saja,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini