Jakarta – Pujatvaceh.com – Parkir mobil di jalan depan rumah menurut Kementerian Agama merupakan haram, Mengapa?
Kementerian Agama menyimpulkan parkir di depan jalan rumah merupakan perbuatan haram. Karena memarkir mobil di jalan depan rumah mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyamanan publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri,” tulis Kementerian Agama dalam laman resminya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Mengingat jalan perumahan adalah jalan milik bersama, maka kita tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi orang lain dan akses jalan,” tulis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam akun TikToknya.
menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Karena itu, pada saat ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seharusnya untuk mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary,Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Sumber : Detikoto
Foto : Ridwan Arifin